Website Iklan Tayang Selamanya
Selamat datang di situs web periklanan jaringan unikbaca.com "Semoga Hari Anda Selalu Menyenangkan!"
Setidaknya satu iklan Anda posting juga di situs web iklan ini!
Agar pengunjung atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda
📝 POSTING Hari ini DISKON 50%

Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Ketentuan Melakukan Shalat Dhuha Berjamaah

shalat dhuha berjamaah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau tanya :
1. Bolehkah shalat dhuha dilakukan secara berjamaah?
2. Jika boleh, apakah bacaan Al Fatihah dan surah pada shalat dhuha, diperjelas atau disamarkan? Mohon penjelasannya.
Atas jawabannya saya ucapkan ribuan terima kasih.
Wassalam.
Dari: Dedi

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari Mujahid, beliau mengatakan: “Saya dan Urwan bin Zubair masuk masjid, sementara Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu duduk menghadap ke arah kamarnya Aisyah. Kemudian kami duduk mendekat beliau. Tiba-tiba ada banyak orang melaksanakan shalat dhuha (di masjid). Kami bertanya: “Wahai Abu Abdirrahman, shalat apa ini?” Beliau (ibn Umar) menjawab: “Bid’ah..!” (HR. Ahmad 6126, kata Syaikh Al Arnauth: Sanadnya shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari dan Muslim).
Al Qodhi Iyadh, An Nawawi dan beberapa ulama lainnya mengatakan: “Ibn Umar mengingkari mereka karena perbuatan mereka yang terus-menerus mengerjakannya, kemudian mereka lakukan shalat itu di masjid, dan dengan berjamaah. Bukan karena hukum asal shalat tersebut menyelisihi sunah (perbuatan bid’ah). Hal ini dikuatkan dengan riwayat Ibn Abi Syaibah (7777) dari Ibn Mas’ud, bahwasanya beliau (Ibn Mas’ud) melihat beberapa orang shalat dhuha, kemudian beliau mengingkarinya, sambil mengatakan:
إِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَفِي بُيُوتِكُمْ
“Jika memang harus melaksanakan shalat dhuha, mengapa tidak di rumah kalian.” ( Fathul Bari, 3:53).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanya tentang tafsir perkataan Ibn Umar yang membid’ahkan shalat dhuha sebagaimana riwayat di atas. Beliau menjawab: “Hal ini (perkataan Ibn Umar) –wa Allahu A’lam– karena mereka mengerjakan shalat dhuhanya secara berjamaah, kemudian beliau (Ibn Umar) menilai hal itu sebagai perbuatan bid’ah.” (Syarh Shahih Bukhari Kitab Al Hajj).
Selanjutnya, ada beberapa riwayat yang menunjukkan  bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sebagian sahabat melaksanakan shalat dhuha berjamaah, diantaranya:
Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, beliau bercerita: “Ada seorang laki-laki dari anshar berkata (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam): “Saya tidak bisa shalat bersama Anda.” Dalam lanjutan hadis dinyatakan:
فَصَنَعَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا، فَدَعَاهُ إِلَى مَنْزِلِهِ، فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا، وَنَضَحَ طَرَفَ الحَصِيرِ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ
Kemudian beliau membuat makanan untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan mengundang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam agar datang ke rumahnya. Dihamparkan tikar dan beliau memerciki bagian ujung-ujungnya dengan air, kemudian shalat dua rakaat di atas tikar tersebut.” Ada seseorang dari keluarga Al Jarud bertanya kepada Anas: “Apakah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaksanakan shalat dhuha?” jawab Anas: “Saya belum pernah melihat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaksanakan dhuha kecuali hari itu.” (HR. Bukhari No.670).
Hadis ini dibawakan oleh Bukhari dalam bab: “Apakah Imam shalat bersama orang yang tidak bisa berjamaah.” Karena zahir hadis menunjukkan bahwa beliau mengerjakannya berjamaah dengan orang Anshar tersebut.
Al Hafidz Al-Aini menyebutkan beberapa pelajaran penting dari hadis ini. Diantara yang beliau sebutkan adalah bolehnya mengerjakan shalat sunah secara berjamaah. (Umdatul Qori, 5:196).
Kedua, riwayat dari Ubaidillah bin Abdillah bin ‘Uthbah, beliau megatakan:
دخلت على عمر بن الخطاب بالهاجرة، فوجدته يسبح، فقمت وراءه، فقربني حتى جعلني حذاءه عن يمينه، فلما جاء (يرفأ) تأخرت فصففنا وراءه
“Aku masuk menemui Umar di waktu matahari sedang terik, ternyata aku melihat beliau sedang shalat sunah, lalu aku berdiri di belakangnya dan beliau menarikku sampai aku sejajar dengan pundaknya di sebelah kanan. Ketika datang Yarfa’ (pelayan Umar) aku mundur dan membuat shaf di belakang Umar radhiallahu ’anhu.” (HR. Malik dalam Al Muwatha’ 523 dan dishahihkan Syaikh Al Albani di As Shahihahcatatan hadis 2590).
Hadis ini dimasukkan Imam Malik dalam Bab Shalat Dhuha. Karena yang dimaksud waktu matahari sedang terik dalam hadis di atas, dipahami sebagai waktu dhuha. Berdasarkan hadis ini, Ibn Habib menyatakan bolehnya orang melaksanakan shalat dhuha secara berjamaah dengan tiga syarat:  dilakukan sewaktu-waktu pada hari tertentu (tidak ditentukan harinya), tidak ada kesepakatan sebelumnya, dan tidak menjadi amalan yang dilakukan oleh banyak orang (terkenal di semua kalangan). (Al-Muntaqa Syarh Al Muwatha’ 1:274).
Keterangan Ibn Habib di atas bisa dikatakan penjelasan cukup bagus dalam menyikapi hukum shalat dhuha secara berjamaah. Selama itu hanya dilakukan kadang-kadang dan tidak dijadikan kebiasaan maka shalat dhuha berjamaah dibolehkan. Dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Syaikh Ibn Al Utsaimin. (Al Fatwa Al Kubro Ibn Taimiyah 2/238 & Majmu’ Fatawa Ibn Al Utsaimin 4)
Dengan demikian, shalat dhuha berjamaah dibolehkan dengan beberapa persyaratan berikut:
  1. Dilakukan kadang-kadang (tidak dijadikan kebiasaan)
  2. Tidak terikat hari, waktu, atau moment tertentu. Misalnya: dilaksanakan setiap  selapan sekali (misalnya: setiap jum’at pon). Ketentuan hari semacam ini tidak dibolehkan.
  3. Tidak ada kesepakatan sebelumnya, atau tidak ada pengumuman kepada masyarakat.
  4. Tidak menjadi amalan yang menjamur dan banyak dilakukan masyarakat.
  5. Jumlah orang yang ikut berjamaah sedikit. Sehingga tidak boleh melaksanakan shalat dhuha  berjamaah satu kampung, sebagaimana shalat fardhu.
  6. Tidak dilaksanakan bersama-sama di masjid.
Wallahu a’lam
sumber : kosultasisyariah.com
thumbnail

Mengenal 3 Macam Sujud (Sujud Sahwi, Sujud Wilatah, & Sujud Syukur)

Sujud adalah bagian yang tak terpisahkan dari ibadah wajib shalat. Dengan bersujud kita menyerahkan secara total kepasrahan kita hanya kepada Allah SWT. Dalam Islam, sujud dibagi menjadi 3 macam. Kontek dan pelaksanannya berbeda-beda bergantung keadaan. Berikut adalah penjelasannya.
A) SUJUD SAHWI
Sahwi artinya lupa. Sesuai dengan namanya, sujud ini dilakukan apabila kita lupa atau keliru didalam menghitung jumlah rekaat shalat (wajib atau sunah) yang telah kita lakukan. Berikut adalah sejumlah sebab yang mengharuskan kita melakukan sujud Sahwi.
1) Kelebihan Rakaat
Misalnya, shalat Maghrib. Shalat Maghrib adalah 3 rakaat. Namun ternyata kita mengakhiri salam di rakaat ke 4. Sadar kira salah dan baru menyadarinya, atau juga bisa makmum yang baru saja memberitahu kita, maka lakukanlah sujud Sahwi. Sujud ini dilakukan sebanyak 2 kali. Perlu untuk diketahui, shalat Maghrib kita yang berrakaat 4 tetaplah sha, tidak perlu mengulanginya lagi.
2) Kekurangan Rekaat.
Sama seperti poin 1, hanya kali ini shalat Maghrib hanya kita lakukan sebanyak 2 rakaat dari yang seharusnya 3 rakaat. Hanya kekurangan 1 rakaat harus kita bayar, dengan segera berdiri dan shalat 1 rakaat lagi. Kemudian lakukan sujud Sahwi 2 kali sujud.
3) Lupa Tasyahud
Misalnya pada shalat Zuhur. Sewaktu dapat 2 rakaat, langsung berdiri dan lupa melakukan tasyahud. tasyahud adalah duduk untuk membaca tahiyat, ini dilakukan setelah sujud dan sebelum berdiri untuk melakukan rakaat ketiga. Maka lakukanlah sujud Sahwi yang dilakukan sebelum salam. Bagaimana kalau ktia baru menyadarinya sesudah salam? Tetap tdak mengapa untuk melakukan sujud Sahwi setelah salam.
4) Ragu Dalam Jumlah Rakaat
Misalnya dalam shalat Zuhur. Kita ragu apakah sudah dapat 2 atau 3 rakaat? Dalam kebimbangan seperti itu, mantapkan hati untuk mengambil hitungan terkecil, yaitu 2 rakaat, dan lanjutkan 2 rakaat sisanya.

B) Sujud Tilawah
Sujud Tilawah kita lakukan apabila mendengar ayat-ayat Sajdah. Apakah ayat-ayat sajdah itu? Adalah ayat-ayat yang mengandung kata 'sujud ' didalamnya. Sujud Tilawah bisa kita lakukan didalam shalat (ketika sedang shalat) ataukah diluar shalat (sedang beraktivitas biasa selain shalat).
Cara sujud Tilawah sama seperti sujdu dalam shalat wajib. Setelah bertakbir sambil bersujud kemudian membaca doa
"Sajada wajhii lilladzii khalaqahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquuwatihi".
Adapun yang termasuk ayat-ayat sajdah bisa dilihat disini.

C) Sujud Syukur
Sujud Syukur dilakukan apabila kita mendapatlan kebahagiaan, baik itu lahir maupun batin. Sujud Syukur hukumnya Sunah, artinya berpahala apabila dilakukan, tidak berdosa apabila ditinggalkan. Untuk mengetahui bermacam hukum dalam Islam, silakan klik disini.
Semoga kita senantiasa ingat untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita. Amin

sumber: muslimbusana.com
thumbnail

Rukun Khutbah Jum'at

Yang termasuk dari rukun Khutbah Jum’at adalah membaca hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berwasiat untuk taqwa, membaca ayat Al-Qur’an, dan mendoakan umat Islam dengan kebaikan.
Hamdalah dapat dibaca dengan bacaan
إِنّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ سَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Setelah membaca hamdalah, rukun berikutnya adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad.
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ
Dalam membaca shalawat kepada nabi, haruslah jelas tanpa menggunakan dzomir saja. Terkadang ada beberapa khatib yang hanya membaca menggunakan dzomir
اَللهُمّ صَلّ عليه
“Ya Allah, bersholawatlah engkau kepadanya,” dalam hal ini terdapat ketidak jalasan kepemilikan kata “nya.” Sehingga lebih tepat ketika shalawat di baca menggunakan nama Nabi Muhammad.
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ
“Ya Allah, bersholawatlah engkau kepada Nabi Muhammad.”
Rukun berikutnya adalah berwasiat untuk bertakwa kepada Allah, dengan mengajak jamaah meningkatkan cinta dan rasa takwanya kepada Allah semata.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, takutlah engkau sekalian kepada Allah dengan takwa yang benar, dan janganlah kalian mati, kecuali dalam keadaan muslim (beriman kepada Allah).
Kemudian dilanjutkan dengan membaca minimal satu kalimat dari ayat Al-Qur’an yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Qur’an jika sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma nazhar”.
 Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Al-Qur’an tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
Contoh bacaan:
فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ  (QS. Al-Baqarah, 2 : 148)
Ammaa ba’du..
Disusul dengan berwasiat kepada diri sendiri dan jamaah, agar melaksanakan amal baik, dan menjauhi larangan-larangan Allah.
Rukun selanjutnya merupakan doa. Dalam hal ini khatib mendoakan umat muslim agar mendapat ridho, keselamatan, dan berkah dari Allah SWT.
Doa dapat dipenjatkan dengan ucapan
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ  وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.   رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.  رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد  لله رب العالمين

sumber : agama.kompasiana.com
thumbnail

Hal-Hal yang Mewajibkan Kita Untuk Melakukan Mandi Wajib

Islam mengajak umatnya agar bersuci. Suci lahir, suci batin, dan suci segala-galanya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat, dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
الطُّهُوْرُ شَطْرُالاِيْمَانِ
“Suci separuh dari iman.” (HR. Muslim)
Karena itu Allah menjadikan kesucian yang sempurnya menjadi salah satu syarat sahnya shalat.
لاَتُقْبَلُ صَلاَ ةٌ بِلاَ طُهُوْرٍ
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang tanpa thoharoh (bersuci).” (HR. Muslim)
Salah satu bentuk bersuci yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan adalah mandi. Di mana hal itu telah Allah tetapkan dalam Al-Qur’an dan juga Hadist.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Demikian juga dalam firman Allah yang lain,
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
“Janganlah menghampiri masjid, sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, sehingga kalian mandi.” (QS. An-Nisa: 43)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda,
إِذَا تَجَاوَزَ الخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ
“Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi.” (HR. Muslim)

Mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Mandi di sini mesti diawali dengan niat untuk mandi wajib. Menetapkan niat dalam mandi ini merupakan hal yang wajib bagi laki-laki maupun wanita.

Hal-hal yang mewajibkan mandi
Pertama: Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak

Hendaklah diketahui, bahwa keluarnya mani yang disertai rasa nikmat mewajibkannya untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya:
يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
Para ulama menyebutkan tiga ciri-ciri air mani:
  1. Keluar dengan memancar.
  2. Memiliki bau yang khas. Jika sudah kering maka baunya seperti bau telor dan jika basah maka baunya seperti bau adonan.
  3. Ketika keluar tubuh menjadi lemas.
Adapun warnanya maka air mani laki-laki itu berwana putih dan kental, sedangkan bagi wanita berwarna kuning dan encer.
Maka perlu diketahui juga bahwa jika air mani keluar saat tidur maka wajib mandi, baik ada tanda-tanda di atas maupun tidak, sebab orang yang tidur terkadang tidak merasakannya. Ini sering terjadi apabila seseorang bangun dan menemukan bekas air mani, padahal dia tidak merasa bermimpi. Hal ini berdasarkan hadist yang telah disebutkan di atas, yaitu ketika Ummu Sulaim pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallamtentang seorang wanita yang bermimpi seperti mimpinya laki-laki, apakah dia wajib mandi? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menjawab,
نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
“Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)
Artinya, ketika itu wajib mandi apabila melihat air mani. Tidak ada syarat selain itu. Maka ini jelas menunjukan kewajiban mandi bagi orang yang bangun dari tidur dan menemukan air mani, baik dia merasakan keluarnya maupun tidak, baik dia telah yakin bermimpi maupun tidak, sebab orang yang tidur bisa saja lupa.

Kedua: Jima’ (bersetubuh) sekalipun tidak mengeluarkan mani
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شَعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يَنْزِلْ
“Apabila seseorang duduk di antara empat anggota badan (istrinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima’), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 152 dan Muslim I:271 no: 384).
Makna jima’ di sini adalah masuknya bagian ujung kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Dan makna “masuk” adalah masuk dan tidak kelihatan lagi. Apabila seorang laki-laki memasukkan ujung kemaluannya ke dalam kemaluan wanita hingga tidak terlihat lagi maka laki-laki dan wanita itu wajib mandi, baik keluar air mani maupun tidak.

Ketiga: Masuk Islamnya orang kafir
Apabila orang kafir masuk islam maka dia wajib mandi, baik dia adalah kafir asli atau kafir murtad.
Kafir asli adalah dari awal hidupnya tidak beragama Islam, seperti orang Yahudi, Nasrani, Budha dan semisalnya.
Kafir murtad adalah orang Islam yang keluar dari agama, -kita memohon keselamtan kepada Allah-. Seperti orang yang meninggalkan shalat atau meyakini bahwa Allah memiliki sekutu (dzat yang setara dengan-Nya), atau menyeru Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar beliau menolongnya dalam kesulitan, atau menyeru orang lain agar dia menolongnya dalam suatu perkara yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah semata.
Adapun dalil wajibnya mandi karena memeluk agama Islam adalah sebagai berikut:
Pertama: Hadist Qais bin Ashim,
عَنْ قَيْسِ بْنِ عَاصِمٍ أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍوَسِدْرٍ

“Dari Qais bin Ashim Radhiyallahu Anhu bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 128, Nasa’I I: 109, Tirmidzi, II:58 no: 602 dan ‘Aunul Marbud II: 19 no: 351).
Kedua: Orang yang masuk Islam berarti mensucikan batinnya dari najis kemusyrikan. Maka, sangat baik sekali bila lahirnya dia sucikan dengan mandi.

Keempat: Meninggal dunia
Maksudnya, apabila seseorang meninggal dunia maka kaum muslimin yang lain wajib memandikannya. Adapun dalilnya adalah:
1)      Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam terkait orang yang diinjak oleh unta hingga meninggal di Arafah,
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikan dia dengan air dan sidr (bidara).” (Muttafaqun ‘alaih)
2)      Hadist Ummu ‘Athiyah ketika anak wanitanya meninggal dunia. Dalam hadist ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ
“Mandikan dia sebanyak tiga kali (siraman), lima kali, tujuh kali atau lebih jika kalian menganggap itu perlu.”(Muttafaqun ‘alaih)
Perlu diketahui di sini, jika ada seorang muslimah yang meninggal maka harus di mandikan oleh sesama muslimah bukan bapak, paman, atau saudara laki-laki kandungannya meskipun mereka mahromnya. Akan tetapi, jika dimandikan oleh suaminya maka boleh.

Kelima: Haidh
Apabila seorang wanita telah selesai haidh maka diwajibkan baginya untuk mandi. Berhentinya darah  haidh (yang keluar dari rahim) merupakan syarat wajibnya mandi. Oleh karena itu, apabila dia mandi sebelum suci (darah berhenti keluar) maka mandinya tidak sah, sebab di antara syarat sah mandi adalah suci. Adapun dalil wajib mandi karena haid adalah
Firman Allah telah mengisyaratkan perbuatan ini,
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Maksud “mereka telah suci” adalah mereka telah mandi.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْ
“Jika telah tiba masa haidhmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)
Selain itu, hadist yang berasal dari Fathimah binti Abi Hubaisy Radhiyallahu anha, ia menceritakan pada RasulullahShallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa dia mengalami haid, lalu beliau memerintahkannya untuk berhenti melakukan ibadah karena ia tidak dalam keadaan suci. Kemudian setelah darah berhenti keluar, dia diperintahkan untuk mandi dan shalat.

Keenam: Nifas
Nifas adalah darah yang keluar pada saat persalinan, baik keluar sebelum persalinan, yaitu selama dua atau tiga hari ataupun setelah persalinan dengan dibarengi rasa sakit. Adapun dalil kewajiban mandi karena nifas adalah karena ia salah satu jenis haid. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam menyebut haid dengan kata nifas. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu anha yang sedang haidh,
لَعَلِّكِ نَفِسْتِ
“Barangkali saja engkau nifas.” (Muttafaqun ‘alaih)
Makna “nifas” di sini adalah haidh karena ‘Aisyah tidak pernah melahirkan anak sehingga ‘Aisyah tidak mengalami nifas. Akan tetapi hadist ini dapat digunakan sebagai dalil bahwa nifas sama dengan haid yang berarti hukum-hukum seputar nifas sama dengan haidh, salah satunya berkaitan dengan wajibnya mandi bagi wanita seusai nifas sebagaimana hal itu juga diwajibkan bagi wanita seusai masa haidh.

Wallahua’lam

sumber : remajaislam.com
thumbnail

Sifat Takabur dan Cara Mengatasinya

Sifat Takabur
Pengertian Takabur dan Sifat Takabur, sifat takabur sangat di benci disisih Allah ,sifat takabur bisa diartikan menyombongkan diri, sikap berbangga diri dengan beranggapan bahwa hanya dirinyalah yang paling hebat dan benar dibandingkan orang lain,berikut ulasan tentang Pengertian Takabur dan Sifat Takabur
Sifat Takabur juga dikenal dengan sikap sombong, yang juga salah satu sifat tercela dan akan mendapat balasan dari Allah swt. berupa neraka jahanam. Allah swt. berfirman dalam Al Quran Surah An Nahl Ayat 29 yang artinya :
“Maka masukkanlah pintu-pintu neraka jahanam, kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri.” Sikap takabur dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
Takabur kepada Allah swt. merupakan seseorang yang tidak mengakui dan menerima kebenaran Allah swt.
Takabur kepada Rasulullah saw. merupakan seseorang yang tidak meu mengikuti segala yang disunahkan Rasulullah saw.
Takabur kepada sesama manusia, takabur ini dibedakan menjadi dua yaitu Takabur batini (takabur dalam sikap) dan Takabur zahiri (takabur dalam perbuatan).
Cara menanggulangi/menghindari sifat Takabur
Usaha menjauhi sifat takabur dapat ditempuh dengan cara :
Menyadari hakikat kejadian manusia dan meyakini kebesaran Allah. Dengan cara demikian akan tumbuh sifat rendah hati, tidak takabur atau sombong.
Membentengi diri dari setiap pengaruh yang menyebabkan takabur, seperti :
1) Takabur karena ilmu
2) Takabur karena harta
3) Takabur karena kekuatan fisik
4) Takabur karena ketampanan atau kecantikan
thumbnail

Ciri-Ciri atau Sifat Orang yang Munafik

Assalamualaikum wr.wb,
Terima kasih kerana sudi menjenguk laman web rezeki halal ini. Semoga semua di berkati dan di rahmati Allah. Kali ini saya akan kongsi perihal sifat hati iaitu – MUNAFIK. Memang kita selalu dengar perkataan MUNAFIK itu dan pernah tak kita tanya apakah ciri-cirinya. Oleh itu saya ingin kongsikan di sini:

Mungkin kita selalu mendengar perkataan munafik di dalam kehidupan kita sehari-hari.Pada kita ia perkara biasa dan tak ade apa pun.Namun sebenarnya munafik itu adalah suatu sifat yang amat buruk dan mencelakan.
Apakah kita termasuk orang yang munafik?
Mungkin kita dengan tegas mengatakan kita adalah bukan orang munafik karena kurangnya pemahaman kita mengenai apa itu sifat munafik yang sesungguhnya.
Hadits Nabi Muhammad SAW Tentang Orang-Orang Munafik :
“Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya”.(Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ciri-Ciri / Sifat-Sifat Munafik Manusia :
1. Apabila berkata maka dia akan berkata bohong / dusta.
2. Jika membuat suatu janji atau kesepakatan dia akan mengingkari janjinya.
3. Bila diberi kepercayaan / amanat maka dia akan mengkhianatinya.
Untuk disebut sebagai orang munafik sejati sepertinya harus memenuhi semua ketiga persyaratan di atas yaitu pembohong, pengkhianat dan pengingkar janji. Jika baru satu atau dua ciri saja mungkin belum menjadi munafik tapi baru calon munafik.
1. Berbohong / Dusta
Bohong adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada orang lain. Jadi apabila kita tidak jujur kepada orang lain maka kita bisa menjadi orang yang munafik. Contoh bohong dalam kehidupan keseharian kita yaitu seperti menerima telepon dan mengatakan bahwa orang yang dituju tidak ada tetapi pada kenyataannya orang itu ada. Contoh lainnya seperti ada anak ditanya dari mana oleh orang tuanya dan anak kecil itu mengatakan tempat yang tidak habis  dikunjunginya.
2. Ingkar Janji
Seseorang terkadang suka membuat suatu perjanjian atau kesepakatan dengan orang lain. Apabila orang itu tidak mengikuti janji yang telah disepakati maka orang itu berarti telah ingkat janji. Contohnya seperti janjian ketemu sama pacar di warung kebab bang piih tetapi tidak datang karena lebih mementingkan bisnis. Misal lainnya yaitu seperti para siswa yang telah menyepakati janji siswa namun tidak dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
3. Berkhianat/ Tidak Amanah
Khianat mungkin yang paling berat kelasnya dibandingkan dengan sifat tukang bohong dan tukang ingkar janji. Contohnya seorang yang di amanahkan menjaga harta tapi beliau menggunakan harta itu untuk kepentingan dirinya sendiri.
Di Bawah adalah antar 30 Sifat Munafik yang boleh wujud pada diri dan membuatkan kita jadi munafik secara tak sedar. Bacalah dan semaklah samada sifat2 itu ada pada kita. Jika ada usahalah untuk memperbaiki.
30 Sifat Munafik Yang Wujud Dalam Hati Kita:
Sifat Yang Ke-1 : Dusta
Sifat Yang Ke-2 : Khianat
Sifat Yang Ke-3 : Fujur dalam Pertikaian
Sifat Yang Ke-4 : Mungkir dan Ingkar Janji
Sifat Yang Ke-5 : Malas Beribadah
Sifat Yang Ke-6 : Riya
Sifat Yang Ke-7 : Sedikit Berdzikir
Sifat Yang Ke-8 : Mempercepat Shalat
Sifat Yang Ke-9 : Mencela Orang-Orang yang Taat dan Sholeh
Sifat Yang Ke-10 : Memperolok-olokkan Al Quran, As Sunnah, dan Rasulullah saw
Sifat Yang Ke-11 : Bersumpah Palsu
Sifat Yang Ke-12 : Tidak Mahu Berinfaq
Sifat Yang Ke-13 : Tidak Memiliki Kepedulian terhadap Nasib Kaum Muslimin
Sifat Yang Ke-14 : Suka Menyebakan Kabar Dusta
Sifat Yang Ke-15 : Mengingkari Takdir
Sifat Yang Ke-16 : Mencaci maki Kehormatan Orang-Orang Sholeh
Sifat Yang Ke-17 : Sering Meninggalkan Shalat Berjamaah
Sifat Yang Ke-18 : Membuat Kerosakan di Muka Bumi dengan Dalih Mengadakan Perbaikan
Sifat Yang Ke-19 : Tidak Ada Kesesuaian antara Zahir dengan Batin
Sifat Yang Ke-20 : Takut Terhadap Kejadian Apa pun
Sifat Yang Ke-21 : Berudzur dengan Dalih Dusta
Sifat Yang Ke-22 : Menyuruh Kemungkaran dan Mencegah Kemakrufan
Sifat Yang Ke-23 : Bakhil
Sifat Yang Ke-24 : Lupa Kepada Allah swt
Sifat Yang Ke-25 : Mendustakan janji Allah dan Rasul-Nya
Sifat Yang Ke-26 : Lebih Memperhatikan Zahir, Mengabaikan Batin
Sifat Yang Ke-27 : Sombong dalam Berbicara
Sifat Yang Ke-28 : Tidak Memahami Islam (Ad Din)
Sifat Yang Ke-29 : Bersembunyi dari Manusia dan Menantang Allah dengan Dosa
Sifat Yang Ke-30 : Senang dengan Musibah yang Menimpa Orang-Orang Beriman dan Dengki Terhadap Kebahagiaan Mereka

sumber : rezekihalal.com
thumbnail

Penjelasan Tentang Sifat Tercela (Ananiyah, Ghadab, Hasad, Namimah, dan Gibah)


Ananiyah

Ananiyah berasal dari kata ana artinya ‘aku’, Ananiyah berarti ‘keakuan’. Sifat ananiyah ini biasa disebut egoistis yaitu sikap hidup yang terlalu mementingkan diri sendiri bahkan jika perlu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sikap ini adalah sikap hidup yang tercela, karena cenderung berbuat yang dapat merusak tatanan pergaulan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari penyakit mental ini dapat diketahui dari sikapnya yang selalu mementingkan dan mengutamakan kepentingan dirinya diatas segala-galanya, tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
Sumber : www.blog.its.ac.id

Ananiyah berasal dari kata ana artinya ‘aku’, Ananiyah berarti ‘keakuan’. Sifat ananiyah ini biasa disebut egoistis yaitu sikap hidup yang terlalu mementingkan diri sendiri bahkan jika perlu dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sikap ini adalah sikap hidup yang tercela, karena cenderung berbuat yang dapat merusak tatanan pergaulan kehidupan bermasyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari penyakit mental ini dapat diketahui dari sikapnya yang selalu mementingkan dan mengutamakan kepentingan dirinya diatas segala-galanya, tanpa mengindahkan kepentingan orang lain.
Apakah demi kepentingan dirinya akan mengorbankan orang lain. Hal ini tidak akan menjadi pertimbangannya.
Dampak Negatif Dari Sifat Ananiyah
Sifat Ananiyah akan melahirkan sifat Egosentris, artinya mengutamakan kepen-tingan dirinya diatas kepentingan segala-galanya. Mereka melihat hanya dengan sebelah mata bersikap dan mengambil tindakan hanya didorong oleh kehendak nafsu. Nafsulah yang menjadi kendali dan mendominasi seluruh tindaknnya. Standar kebenaranpun ditentukan oleh kepentingan dirinya. Hal semacam ini di larang.
Sumber : www.mentoring98.wordpress.com

Ghadab

GADHAB (baca: ghodhob) secara harfiah memang berarti “marah” atau “pemarah”. Maka, marah dalam pengertian ghodhob bersifat negatif. Tentu saja, sifat pemarah seperti itu dapat membakar jiwa dan menghanguskan akal. Itulah sifat pemarah yang dilarang Allah dan RasulNya.
Tentang hal ini Rasulullah saw bersabda: 
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata: Si Fulan marah kepada si Fulanah berilah saya wasiat. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu marah, (kemudian) orang itu mengulangi perkataannya beberapa kali. Nabi saw bersabda: Janganlah kamu marah”. (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah).
Marah Negatif & Marah Positif
Dalam kaitan hadis di atas, berarti: “si Fulan tidak sayang kepada si Fulanah”? Tidak. Dalam konteks ini kita harus memahami motif di balik kemarahan itu. Dengan demikian kita akan tahu pasti sifat marah si Fulan kepada si Fulanah. Apakah kemarahannya masuk kategori positif atau negatif.

Sejarah menunjukkan, para utusan Allah pun pernah marah. Mereka marah saat menyaksikan umatnya tidak mengikuti norma-norma hukum syari’at yang telah ditetapkan Allah. Begitu pun para guru; mereka akan marah kepada murid-muridnya yang tidak patuh. Juga para orang tua, mereka akan marah kepada anak-anaknya yang tidak berbakti dan tidak hormat kepadanya, dst. Itulah sifat marah positif yang diperbolehkan Allah dan RasulNya.
Beda dengan amarah negatif yang bersumber dari nafsu lawwamah. Itu marah negatif. Sifat semacam itu dilarang oleh Allah dan RasulNya. Jadi, marah positif adalah marah karena Allah (ghodhobullah). Sedang marah negatif adalah marah karena syaitan (ghodhobus syaitan).
Marah Karena Allah
Marah karena Allah (ghodhobullah) berarti bahwa “tidak seseorang marah kecuali bila ia melihat kekufuran, kemaksiatan dan berbagai kejahatan lahir dan bathin. Baik muncul dari diri sendiri maupun orang lain (masyarakat)”. Sebab, bila orang marah karena melihat perbuatan keji dan munkar, maka tidak lain yang marah ialah Allah.
Sebagaimana dalam sejarah Nabi Hud as dan kaum ‘Aad. Ia marah kepada kaumnya yang tidak mau mengikuti hukum syari’at yang telah Allah tetapkan atas mereka. Juga saat kaumnya diajak menyembah Allah SWT, mereka memperolok-olokkan ajakan Nabi Hud as.
Bahkan mereka menjawab: “Apakah kamu (Hud) datang kepada kami (kaum ‘Aad) agar kami hanya menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami? Maka datangkanlah adzab kepada kami jikalau kamu temasuk orang-orang yang benar”.
Tak ayal Nabi Hud as menjawab tantangan kaumnya. Seperti terlukis dalam Al Qur’an: 
“Ia (Hud) berkata :” Sungguh sudah pasti kamu akan ditimpa adzab dan kemarahan dari Tuhanmu….”
(QS. Al A’raaf: 71) 
Sumber : www.snba1992.wordpress.com

Hasad

ada hasad yang timbul maka paksa jiwa anda untuk melawannya. Sembunyikan hasad tersebut, jangan melakukan suatu perbuatan yang menyelisihi syariat. Jangan anda sakiti orang yang anda hasadi, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Mohonlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar menghilangkan perasaan itu dari hati anda niscaya hal itu tidaklah memudaratkan anda. Karena jika (dalam hati) seseorang tumbuh hasad namun ia tidak melakukan apapun sebagai pelampiasan hasadnya itu maka hasad itu tidaklah memudaratkannya. Selama ia tidak melakukan tindakan, tidak menyakiti orang yang didengkinya, tidak berupaya menghilangkan nikmat dari orang yang didengkinya, dan tidak mengucapkan kata-kata yang menjatuhkan kehormatannya. Hasad/rasa dengki itu hanya disimpan dalam dadanya. Namun tentu saja orang seperti ini harus berhati-hati, jangan sampai ia mengucapkan kata-kata atau melakukan perbuatan/tindakan yang memudaratkan orang yang didengkinya.
Berkaitan dengan hasad ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ، فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
“Hati-hati kalian dari sifat hasad, karena hasad itu memakan kebaikan sebagaimana api melalap kayu bakar.”2
Sifat hasad itu adalah sifat yang jelek dan sebenarnya menyakiti dan menyiksa pemiliknya sebelum ia menyakiti orang lain. Maka sepantasnya seorang mukmin dan mukminah berhati-hati dari hasad, dengan memohon pertolongan dan pemaafan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang mukmin harus tunduk berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala -demikian pula seorang mukminah- dengan memohon dan berharap kepada-Nya agar menghilangkan hasad tersebut dari dalam hatinya, sehingga tidak tersisa dan tidak tertinggal sedikitpun. Karena itu, kapanpun anda merasa ada hasad menjalar di hati anda, hendaklah anda paksa jiwa anda untuk menyembunyikannya dalam hati tanpa menyakiti orang yang didengki, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Wallahul musta’an.”
(Kitab Fatawa Nur ‘Alad Darb, hal. 131-132)
1 Hasad adalah mengangan-angankan hilangnya nikmat yang diperoleh orang lain, baik berupa nikmat agama ataupun dunia.
Sumber : www.asysyariah.com

Namimah

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kita nikmat yang banyak, kemudian shalawat beserta salam tercurahkan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya sampai akhir zaman.    Pada edisi yang lalu kita telah jelaskan tentang ghibah, bahayanya dan faktor-faktor pendorong yang akan menyebabkan munculnya ghibah tersebut. Nah pada edisi kali ini kita akan membahas tentang An-Namimah, yang ia merupakan salah satu diantara penyakit lidah yang menyebabkan kerusakan dan kehancuran, baik rumah tangga, masyarakat dan negara 

Pengertian An-Namimah (menebar fitnah)    Namimah adalah menukilkan perkataan dua orang yang bertujuan untuk berbuat kerusakan, menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada sesama mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan janganlah kamu mentaati setiap penyumpah yang hina, yang banyak mencela dan kian kemari menebar fitnah". (QS. al-Qalam: 10-11) 
Contoh dari Namimah ini: ketika si A berkata kepada si B tentang si C; bahwa si C itu orangnya tamak, rakus, lalu si B tanpa tabayyun (klarifikasi) menyampaikan kepada si C perkataan si A dengan tujuan agar si C marah dan benci kepada si A, sehingga dengan demikian si B dapat dikatakan sebagai orang yang berbuat Fitnah (Namimah) yaitu sebagai penyebar fitnah.

Hukum Namimah dan dalil-dalilnya    Namimah merupakan salah satu dosa besar, dan hukumnya haram karena menimbulkan dampak yang sangat buruk dan sangat merugikan.

Imam Munziri rahimahullah berkata: "Telah sepakat dan Ijma' para ulama bahwa Namimah hukumnya haram dan ia merupakan sebesar-besarnya dosa di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Dalil dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan ini: 
1. Surat Al-Qalam ayat 10-11 yang berbunyi: "Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah"
2. Allah Subhanahu wa Ta'ala mensifati mereka (orang-orang yang berbuat namimah ini) sebagai orang fasiq, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Hai orang-orang yang beriman jika datang kepada kamu orang-orang fasiq membawa berita maka hendaklah kamu melakukan tabayyun (klarifikasi terlebih dahulu) agar kamu tidak menimbulkan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan itu". (QS. al-Hujurat: 6)
3. Orang yang berbuat hal ini dapat dikatakan sebagai orang yang bermuka dua, dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Engkau dapati sejelek-jeleknya manusia di Hari Kiamat adalah orang yang mempunyai dua wajah, dia datang kepada mereka dengan wajah ini dan kepada orang lain dengan muka yang lain". (HR. Bukhari-Muslim)
4. Seseorang yang berjalan kesana-kemari menyebarkan fitnah, maka kelak Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengazabnya di dalam kubur, hal ini sebagaimana yang dikhabarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Sesungguhnya keduanya pasti akan mendapat azab, tidaklah mereka mendapatkan azab disebabkan karena melakukan perkara-perkara besar, adapun salah satu dari keduanya adalah dia tidak bersuci dari kencing, sedangkan yang lainnya adalah dia berjalan kesana-kemari menyebarkan fitnah kepada manusia". (HR. Bukhari dan Muslim)
   Oleh karena itu, begitu besar bahayanya perbuatan ini dan besarnya azab Allah Subhanahu wa Ta'ala dan celaan pada pelakunya, maka hendaklah seorang muslim berhati-hati dan waspada dari sifat-sifat ini dan menjauhkan diri dari sifat tercela ini.

Sebab-sebab yang mengantarkan seorang melakukan Namimah :
1. Karena kejahilan terhadap bahaya yang ditimbulkannya, atau dalam kata lain tidak mengerti ilmu Syar'i, sehingga dengan seenaknya tanpa merasa berdosa ia mau melakukan hal tersebut.
2. Disebabkan hasad atau iri dan dengki yang akan menyebabkan seseorang mencari jalan untuk menyebarkan fitnah.
3. Hati yang kotor jauh dari bimbingan Syariat, sehingga tidak tampak baginya kebenaran. Ia merasa puas kalau sekiranya orang lain saling bermusuhan, saling membenci. Oleh karena itu, bagi orang yang kotor dan sakit hatinya maka namimah merupakan suatu jalan baginya untuk mengotori hatinya.
4. Karena berteman dengan orang-orang yang suka berbuat namimah, sehingga menyebabkan dia terdorong dan terpancing untuk melakukan namimah tersebut.
Obat dari penyakit Namimah
1. Mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena itu orang yang ikhlas dalam beribadah sulit tergoyahkan dan mempunyai pendirian, sehingga dia berfikir seribu kali sebelum berbuat. 
2. Mengenal hakekat Namimah, dampaknya dan jalan keluarnya. Semua ini tentu dengan belajar dan menuntut ilmu syar'i, hadir di majlis-majlis ilmu, karena dengan hadirnya seseorang di majlis-majlis ilmu, maka akan membuat hatinya bersih dan hilangnya penyakit hatinya.
3. Berteman dengan orang-orang yang Sholeh. Teman akan mempengaruhi watak seseorang, karena apabila seseorang ingin tahu seseorang lihat siapa yang menjadi teman akrabnya.
4. Selalu Muraqabah,  Muraqabah adalah salah satu sifat mulia, dimana seseorang yang senantisa muraqabah kepada Allah,maka dia akan merasakan bahwa dirinya merasa diawasi Oleh Allah,karena dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Maha Melihat, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, tidak satupun yang luput dari pengetahuannya. Dengan sifat ini maka dia merasa takut untuk berbuat Namimah. Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "...dan dia bersama kamu dimana saja kamu berada". (QS.al-Hadiid: 4)

5. Berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala supaya terhindar dari perbuatan ini, karena manusia itu lemah, maka perlu baginya untuk memohon bantuan dan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sikap seorang muslim kepada orang yang suka berbuat Namimah
1. Tidak membenarkan perkataan orang yang berbuat namimah, karena dengan membenarkannya maka jelas akan terjadi kerusakan, kebencian, permusuhan dan berbagai macam fitnah lainnya.
2. Melarangnya berbuat namimah. Dengan cara menasehatinya, janganlah kita berbuat namimah dan menyebarkannya. Dengan bersikap seperti itu berarti kita telah mencegahnya dari berbuat kerusakan, dan berarti kita telah beramal ma'ruf nahi munkar.
3. Membencinya karena Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena maksiyat yang dilakukannya.
4. Tidak boleh langsung berburuk sangka kepada saudaranya yang tidak ada di hadapannya, karena buruk sangka akan menjadi pemicu bagi seseorang berbuat nanimah dan meyebarkan fitnah.
5. Tidak boleh mencari-cari kesalahan atasnya, karena mencari-cari kesalahan juga menjadi pemicu munculnya berbagai macam fitnah.
6. Ketika seseorang tidak suka kepada penyebar fitnah, tentu dia tidak akan menghiraukan sehingga fitnah itu tidak terjadi.
Sumber : www.dareliman.or.id

Gibah

Ghibah ialah mempergunjingkan orang lain tentang aib lain atau sesuatu yang apabila didengar oleh orang dibicarakan dia akan benci. Dalam sebuah ayat Allah menggambarkan laksana orang memakan daging saudara yang sudah mati. Allah berfirman. .lihat al-Qur’an online di google
.Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”( QS. Al Hujurat : 12)
Sumber : www.hbis.wordpress.com
Salah satu perbuatan yang bisa menghapuskan pahala puasa Ramadhan adalah bergunjing (ghibah) di siang hari. Perbuatan ini berakibat dosa sekaligus menghilangkan pahala (kebaikan) dari puasa orang yang melakukannya.
Berkumpulnya beberapa orang di waktu yang kosong atau suasana santai sering kali membuka peluang untuk terjadinya pergunjingan. Biasanya objek pergunjingan sedang tidak berada di tempat tersebut, sehingga para penggunjing dengan leluasa menggunjingkannya. Bahkan chat di internet seperti Wikimuers biasa lakukan juga berpotensi menjadi sarana berghibah.

Dalil yang menyebutkan tentang ghibah
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujuraat:12)
Ayat ini mengandung larangan berbuat ghibah atau menggunjing. Begitu pula seperti yang telah ditafsirkan pengertiannya oleh Rasulullah s.a.w., sebagaimana yang terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Abu Hurairah r.a. berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan ghibah itu?” Rasulullah menjawab, “Kamu menceritakan perihal saudaramu yang tidak disukainya.” Ditanyakan lagi, “Bagaimanakah bila keadaan saudaraku itu sesuai dengan yang aku katakan?” Rasulullah menjawab, “Bila keadaan saudaramu itu sesuai dengan yang kamu katakan, maka itulah ghibah terhadapnya. Bila tidak terdapat apa yang kamu katakan maka kamu telah berdusta.

Ghibah yang dibolehkan
Beberapa ulama membolehkan ghibah untuk tujuan yang benar dan disyariatkan, yang tidak mungkin tujuan itu tercapai kecuali dengan ghibah tersebut. Hal ini ada dalam enam perkara :

1. Mengajukan kedzaliman yang dilakukan oleh orang lain.
Dibolehkan bagi orang yang didzalimi untuk mengajukan yang mendzaliminya kepada penguasa atau hakim dan selain keduanya dari orang-orang yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk mengadili si dzalim itu. Orang yang didzalimi itu boleh mengatakan si fulan (menyebutkan namanya) itu telah mendzalimi/menganiaya diriku.

2.  Meminta pertolongan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang berbuat dosa kepada kebenaran.
Seseorang boleh mengatakan kepada yang memiliki kekuatan yang ia harapkan bisa merubah kemungkaran: si fulan itu berbuat kejahatan ini dan itu, maka dengan demikian dia akan menasehatinya dan melarangnya berbuat jahat.  Maksud ghibah disini adalah merubah kemungkaran/kejahatan, jika tidak bermaksud seperti ini maka ghibah tersebut haram.

thumbnail

Pengertian Qana'ah & Tasamuh

QONA’AH & TASAMUH


QANA'AH

a) Pengertian Qana’ah
Qana’ah adalah sikap rela menerima dan merasa cukup atas hasil yangdiusahakannya serta menjauhkan diri dari rasa tidak puas dan perasaan kurang. Qana’ahbukan berarti masa bodoh dan bermalas-malasan hidup serta tidak mau berusaha untukmengingatkan kesejahteraan hidup. Orang yang memiliki sifat qana’ah memilikipendirian bahwa apadiperoleh atau yang ada di dirinya adalah merupakan kehendak Allah SWT
b)Fungsi Qana’ah dalam Kehidupan
Qana’ah seharusnya menjadi sifat dasar bagi setiap Muslim karena sifat tersebutmenjadi pengendali agar tidak surut dalam keputusasaan dan tidak selalu maju dalamkeserakahan. Qana’ah berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator hidup seorangMuslim. Disamping sebagai stabilisator, qana’ah juga berfungsi sebagai dinamisator (kekuatan batin yang mendorong seseorang untuk meraih kemenangan hidup berdasarkankemandirian dengan tetap bergantung kepada karunia Allah SWT.)
“Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila kamiberikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata: ‘Sesungguhnya aku diberi nikmat ituhanyalah karena kepintaranku’. Sebenarnya itu adalah ujian, tapi kebanyakan mereka itutidak mengetahui” (QS. Az-Zumar (39):49).
1.Imam ‘Ali a.s. pernah ditanya tentang firman Allah Ta’ala: Maka sesungguhnyaakan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (QS 16:97), Imam `Ali a.s.menjawab, “la adalah qana`ah (kepuasan).”
2.Buah (hasil) dari qana’ah adalah kenyamanan.
3.(Qana’ah adalah) menjaga apa yang ada di tanganmu lebih engkau cintai daripada
meminta apa yang ada di tangan orang lain.
4.Orang merdeka adalah budak selama dia tamak, sedangkan budak adalah orang
yang merdeka selama dia qana’ah.
5.Janganlah engkau malu memberi (bersedekah) walaupun itu sedikit, karena tidak
memberi itu lebih sedikit.
6.Kefakiran dan kekayaan keluar berkeliling, lalu keduanya bertemu dengan
qana’ah, maka keduanya menetap (bersama).
7.Jika kekayaan bertambah, maka berkuranglah selera.
8.Tidak ada perbendaharaan yang lebih berharga daripada qana’ah
9.Kekayaan yang paling besar adalah meninggalkan banyak keinginan.
TASAMUH
Tasamuh atau toleransi adalah sikap menghormati orang lain untuk melaksanakanhak-haknya. Kita wajib menghormati, karena manusia dapat merasakan bahagia apabilaia hidup bersama manusia lainnya. Manusia tidak dapat hidu sendiri di masyarakat tanpabantuan dan kerjasama dengan manusia lain. Kodrat manusia sebagai makhluk AllahSWT memiliki dua dimensi, yaitu sebagai mahkluk individu dan sebagai mahkluk sosial.Tasamuh hanya sebatas hubungan manusia dan tidak boleh melebihi aturan-aturanagama, misalnya memakai jilbab dan baju lengan panjang bagi peserta senam dianggaotidak toleran karena yang lain memakai celana pendek dan kaos oblong mini yangdianggap ngetren tetapi bertentangan dengan aturan agama karena membuka aurat
b) Fungsi Tasamuh
Norma agama mengajarkan kepada manusia untuk berbuat kebajikan kepadasesama karena manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang memiliki harkat danmartabat yang sama, serta memiliki akaldan budi mulia. Dengan akal danbudinya,manusia wajib menjalin hubungan yang baikdengan lingkungan sekitarnya danbersikap saling menghorati dan saling mengasihi sesamanya. Setiap manusia dikaruniaihak-hak asasi yang harus dihormati oleh orang lain sehinga toleransi berfungsi sebagaipengikat persatuan dan kerukunan.

sumber : franinadya279bhe.wordpress.com